Friday, 25 December 2015

Makalah RULE OF LAW

MAKALAH
 RULE OF LAW


  
Disusun Oleh :

Kelompok 3 :
1.      Teguh Windiantoro
2.      Ulin Ni’maturrofiah
3.      Lanti Zita Nuryani
Kelas : TI 1B

Guru Pembimbing
  Nurul Amin, SH

POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI KUTOARJO
Jl. Wismo Aji No.08 Kutoarjo Purworejo Jawa Tengah Telp. (0275) 642466, 3140444
Faks. (0275) 642467 http://www.polsa.ac.id email : info@polsa.ac.id

KATA PENGANTAR

Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of Law” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Kewarganegaraan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep dasar Rule of Law serta mengenai hubungnanya dengan negara dan HAM kepada pembaca.
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan Bapak Nurul Amin, SH agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami tentang Kewarganegaraan pada materi Rule of Law.


                                                                                                Purworejo, 02 Oktober 2015


Penulis











                                                 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................ 2
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ............................................................................................................... 4
B.      Rumusan Masalah............................................................................................................4
C.      Tujuan..............................................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Rule Of Law..................................................................................................5
B.      Konsep Dasar  Rule Of Law...........................................................................................6
C.      Prinsip-Prinsip Rule Of Law di Indonesia......................................................................8
D.     Bagaimana Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule Of Law...................................9
E.     Apa Pengertian Hak dan Kewajiban...............................................................................10
F.     Apa Penentuan Warga Negara Indonesia........................................................................11
G.    Bagaimana Hubungan Warga Negara dengan Negara ....................................................12
H.    Hubungan  Rule Of Law dengan Negara.........................................................................13
I.      Hubungan Rule Of Law dengan HAM......................................................................... ..13
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan......................................................................................................................15
B.     Saran................................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................16











BAB I
PENDAHULUAN
1.       LATAR BELAKANG
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

2.       RUMUSAN MASALAH
a.      Apa pengertian Rule of Law?
b.      Apa konsep dasar Rule of  Law ?
c.      Apa prinsip dasar Rule of Law ?
d.   Bagaimana strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law ?
e.    Apa pengertian Hak & Kewajiban ?
f.    Apa Penentuan Warga Negara Indonesia ?
g.   Bagaimana Hubungan Warga Negara dengan Negara ?
h.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan Negara ?
i.       Bagaimana hubungan Rule of Law dengan HAM ?

3.       TUJUAN
-          Dapat mengetahui dan menjelaskan apa itu rule of law, prinsip – prinsip serta bagaimana strategi pelaksanaan (pengembangan) dari rule of law.
-          Dapat memahami pengertian hak dan kewajiban, mengetahui seseorang yang  berhak menjadi warga Negara di suatu Negara dan korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN RULE OF LAW                    
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang telah berkembang sebelumnya.
Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan lapisan Negara beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah  rule by the law dan bukan rule by the man.  Konsep ini lahir untuk  mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law  dalam suatu Negara ditentukan oleh “kenyataan”
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu :
a.    Pengertian Secara formal (in the formal sense)
                   Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi (organized
            public power).
                   Misalnya : Negara.
b.    Pengertian secara hakiki /materi (ideological sense)
Rule of Law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).

Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law  harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
      
B.      KONSEP DASAR RULE OF LAW
      Idea mengenai negara dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di Eropa dari abad ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat diuraikan perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari negara hukum klasik (pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.
            Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme, jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common Law.
            Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum  di beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)... dan selanjutnya, hal ini tertuang  dalam UUD 1945.
            Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan.

Konsep Rule Of Law merupakan bagian terpenting dalam negara hukum
            Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis  secara tegas menjamin hak-hak asasi  dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat dan Rule of Law.
            Walaupun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan tetapi pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat tua. Konsep negara hukum perta­ma sekali dikemukakan oleh Plato dalam bukunya Politea (the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang merupakan kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunya Namoi.
            Pemikiran Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru pada awal abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap pemikiran kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Sedangkan istilah negara­ hukum itu sendiri baru muncul pada abad ke-19.
            Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan atas hak-hak asas dari warga negara mendapat pe­rumusan yang yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Friedrich Julius Stahl negara hukum secara formal memiliki:
  1. Hak asasi manusia;
  2. Pembagian kekuasaan;
  3. Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan peraturan­peraturan;
  4. Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
            Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak azasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law dalam Introduction to Study of the Law of the Constitution, mencakup:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
            Rumusan tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun rumusan tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan oleh     A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan pandang­an klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negara­negara hukum, penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah menyebar untuk mengatur berbagai pokok persoal­an kehidupan bernegara, negara hukum klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).
            Dari rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis hasil Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok,  di katakan bahwa konsep Rule Of Law dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak dapat dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga  negaranya, persamaan di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.

C.     PRINSIP DASAR RULE OF LAW
-         Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) 
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

-         Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a.    Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b.    Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian     nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c.    Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.   Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.    Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

D.    STATEGI PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN) RULE OF LAW
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.    Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
E.     PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
-          Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
“Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu”. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan”.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
F.     PENENTU WARGA NEGARA INDONESIA
-          Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu :
a.    Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.    Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut
-          Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas :
a.    Asas persamaan hukum
Didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu
b.    Asas persamaan derajat
Berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
-          Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.     Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
-  Berdasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.    Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.    Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara

G.    HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. * Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain :
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.    Hak membela negara
c.    Hak berpendapat
d.   Hak kemerdekaan memeluk agama
e.    Hak mendapatkan pengajaran
f.     Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.    Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h.    Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
* Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.    Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.    Kewajiban membela negara
c.    Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
* Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.    Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.    Hak negara untuk dibela
c.    Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.   Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.    Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.     Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.    Kewajiban negara memberi jaminan social
h.    Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

H.     HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN NEGARA

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri

I.       HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
            Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
            Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia. Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
            Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.






BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
            Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
            Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and u
njust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
            Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
B.      SARAN
            Warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.




DAFTAR PUSTAKA

Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas   Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:     Paradigma
………(2004), Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia : Jakarta
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Post a Comment