MAKALAH
RULE OF LAW
Disusun Oleh :
Kelompok 3 :
1.
Teguh Windiantoro
2.
Ulin Ni’maturrofiah
3.
Lanti Zita Nuryani
Kelas : TI
1B
Guru
Pembimbing
Nurul Amin, SH
POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI KUTOARJO
Jl.
Wismo Aji No.08 Kutoarjo Purworejo Jawa Tengah Telp. (0275) 642466, 3140444
KATA PENGANTAR
Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk
menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of
Law” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Kewarganegaraan. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep
dasar Rule of Law serta mengenai hubungnanya dengan negara dan HAM kepada
pembaca.
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis
ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah
Kewarganegaraan Bapak Nurul Amin, SH agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya
memahami tentang Kewarganegaraan pada materi Rule of Law.
Purworejo,
02 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................
2
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah............................................................................................................4
C. Tujuan..............................................................................................................................4
A. Latar Belakang ............................................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah............................................................................................................4
C. Tujuan..............................................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Rule Of Law..................................................................................................5
B. Konsep Dasar Rule Of Law...........................................................................................6
C. Prinsip-Prinsip Rule Of Law di Indonesia......................................................................8
A. Pengertian Rule Of Law..................................................................................................5
B. Konsep Dasar Rule Of Law...........................................................................................6
C. Prinsip-Prinsip Rule Of Law di Indonesia......................................................................8
D. Bagaimana Strategi Pelaksanaan
(Pengembangan) Rule Of Law...................................9
E. Apa Pengertian Hak dan Kewajiban...............................................................................10
F. Apa Penentuan Warga Negara Indonesia........................................................................11
G. Bagaimana
Hubungan Warga Negara dengan Negara ....................................................12
H. Hubungan Rule Of Law dengan Negara.........................................................................13
I. Hubungan Rule Of Law dengan HAM......................................................................... ..13
H. Hubungan Rule Of Law dengan Negara.........................................................................13
I. Hubungan Rule Of Law dengan HAM......................................................................... ..13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................................15
B. Saran................................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................16
A. Kesimpulan......................................................................................................................15
B. Saran................................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma,
nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya
hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama
penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan
hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita,
hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang
memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan
peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari
norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan
yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka
akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi
penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
2.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa
pengertian Rule of Law?
b. Apa konsep
dasar Rule of Law ?
c. Apa prinsip
dasar Rule of Law ?
d.
Bagaimana strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law ?
e. Apa pengertian Hak & Kewajiban ?
f. Apa Penentuan Warga Negara Indonesia ?
g.
Bagaimana Hubungan Warga Negara dengan Negara ?
h. Bagaimana
hubungan Rule of Law dengan Negara ?
i. Bagaimana
hubungan Rule of Law dengan HAM ?
3.
TUJUAN
-
Dapat mengetahui dan menjelaskan apa itu rule of law, prinsip – prinsip
serta bagaimana strategi pelaksanaan (pengembangan) dari rule of law.
-
Dapat memahami pengertian hak dan kewajiban, mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara di suatu Negara
dan korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN RULE OF LAW
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan
dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi.
Kehadiran Rule Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap
Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang telah berkembang
sebelumnya.
Rule of law
merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan
lapisan Negara beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum
yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the
man. Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum
gereja, ningrat dan kerajaan, serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan
Negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule
of law dalam suatu Negara ditentukan
oleh “kenyataan”
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959)
membedakan rule of law menjadi dua yaitu :
a. Pengertian
Secara formal (in the formal sense)
Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi (organized
public power).
Misalnya : Negara.
b. Pengertian
secara hakiki /materi (ideological sense)
Rule of Law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran
hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Rule of law terkait erat dengan keadilan
sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh
masyarakat. Rule of Law merupakan suatu
legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui
pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak,
tidak personal, dan otonom.
B. KONSEP DASAR
RULE OF LAW
Idea mengenai negara
dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di Eropa dari abad
ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat diuraikan
perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari negara hukum klasik
(pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.
Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan
menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat
dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum
yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern
Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan
penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme,
jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law
yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common
Law.
Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum di beberapa
negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara
Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam
rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)...
dan selanjutnya, hal ini tertuang dalam UUD 1945.
Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam
kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule
Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan
dengan apa yang ingin dikemukakan.
Konsep Rule
Of Law merupakan bagian terpenting dalam negara hukum
Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik
yang konkrit pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang
demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis
secara tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara, adanya pembagian
kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat
dan Rule of Law.
Walaupun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan
tetapi pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat
tua. Konsep negara hukum pertama sekali dikemukakan oleh Plato dalam bukunya Politea
(the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang
kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang merupakan
kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunya Namoi.
Pemikiran Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru
pada awal abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap
pemikiran kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang
sewenang-wenang. Sedangkan istilah negara hukum itu sendiri baru muncul pada
abad ke-19.
Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan
atas hak-hak asas dari warga negara mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli
hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon
seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut
Friedrich Julius Stahl negara hukum secara formal memiliki:
- Hak asasi manusia;
- Pembagian kekuasaan;
- Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan peraturanperaturan;
- Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini
dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak
azasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan
kekuasaan negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan
unsur-unsur Rule of Law dalam Introduction to Study of the Law of the
Constitution, mencakup:
- Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
- Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Rumusan tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun
rumusan tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan
oleh A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan
pandangan klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam
memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negaranegara hukum,
penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah menyebar
untuk mengatur berbagai pokok persoalan kehidupan bernegara, negara hukum
klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).
Dari rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis
hasil Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok, di katakan bahwa konsep Rule
Of Law dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak
dapat dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah
penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas
adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga negaranya, persamaan
di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.
C. PRINSIP DASAR
RULE OF LAW
- Prinsip-prinsip
secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan
adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
1. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
-
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan
erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan
the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian
nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law
mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law
juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan
sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law
merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
D. STATEGI PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN)
RULE OF LAW
Agar
pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada
corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap
bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya
yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan
tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara
adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang
memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau
keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk
manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang
kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis
dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada
hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
E. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
-
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
“Menurut pengertian tersebut
individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada
orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu”. Dari
pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri
kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita
pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi
kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan”.
Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya
tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
F. PENENTU WARGA NEGARA INDONESIA
-
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu :
a. Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut
-
Selain dari
sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas :
a. Asas
persamaan hukum
Didasarkan pandangan bahwa
suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu
b. Asas
persamaan derajat
Berasumsi bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
-
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
- Berdasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
Negara
G. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Wujud hubungan antara warga
negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan
pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. * Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain :
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela
negara
c. Hak
berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi
untuk mendapat kan kesejahteraan social
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
* Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
:
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
* Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara
lain sebagai berikut :
a. Hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara
untuk dibela
c. Hak negara
untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk
menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara memberi jaminan social
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
H.
HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN NEGARA
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law
tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian
masing-masing bangsa.
2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki
struktur sosiologis dan akar budaya sendiri
I. HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip
rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut.
Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat
mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat
menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu
komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of
law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian
rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang
kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat
manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan
sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan
hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup
untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya
perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global
yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak
ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata
ekonomi dunia. Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang
bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang
signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara
demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law
dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan
sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting
dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas
politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan
sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal
ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan
mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu
oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak
terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan
oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil,
baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and u
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and u
njust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal
tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara
formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan
maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga
bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana
jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan
pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
B. SARAN
Warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar
terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang
1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta
kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh
asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut
mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang
harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu
kemakmuran bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT
Bumi Aksara
Kaelan dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
………(2004), Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia : Jakarta
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
0 komentar:
Post a Comment